24 Raperda Inisiatif Siap Dibahas DPRD Cimahi di 2023, Salah Satunya Tentang Perlindungan Janda

- 5 Januari 2023, 06:20 WIB
24 Raperda akan dibahas anggota DPRD Cimahi selama masa sidang tahun 2022, salah satunya tentang Perlindungan Janda
24 Raperda akan dibahas anggota DPRD Cimahi selama masa sidang tahun 2022, salah satunya tentang Perlindungan Janda /Istimewa/

KILASCIMAHI - DPRD Kota Cimahi menyiapkan 14 draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di masa sidang 2023, salah satunya tentang perlindungan janda.

Jumlah ini belum termasuk 10 draft Raperda inisiatif yang diajukan eksekutif atau Pemkot Cimahi.

Dengan demikian, akan ada 24 Raperda yang akan dibahas anggota DPRD Kota Cimahi selama 2023, termasuk salah satunya akan membahas tentang perlindungan janda.

Tapi, jangan salah sangka dulu, Raperda yang akan dibahas pada 2023 ini berjudul Perlindungan Kesejahteraan Anak Yatim Atau Piatu, Anak Terlantar dan Janda.

Baca Juga: Bantuan PIP Di Kota Cimahi Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik

''DPRD Kota Cimahi telah menyiapkan Rancangan Perda Inisiatif Legislatif tentang Pengelolaan Pemakaman, Raperda Perlindungan Kesejahteraan Kader Pos Yandu dan PKK, '' ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2023, Rabu 4 Januari 2022.

Untuk diketahui, masa Persidangan DPRD dimulai tgl 1Januari 2023 - 31 Desember 2023 dan dibagi dalam 3 masa persidangan. Masa persidangan tersebut meliputi masa sidang dan masa reses.

Masih tentang Raperda Inisiatif Legislatif, terdapat pula rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Kawasan Sains dan Teknologi serta Raperda Ketanggapdaruratan Bencana.

'' DPRD Cimahi juga akan mencabut berbagai Perda yang terdampak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,'' tambah Achmad Zulkarnaen.

Selain itu, DPRD Kota Cimahi juga akan menyiapkan pembahasan perubahan beberapa Raperda yaitu Pencabutan atas Perda No 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Cimahi dan Pencabutan atas Perda No 3 tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Terpadu.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x