KILASCIMAHI - Sungguh enak menjadi anggota dewan. Selain memiliki pendapatan yang besar, anggota dewan juga memiliki berbagai keistimewaan.
Salah satunya bisa menyuarakan kepentingan pribadi atau golongan meski dalam ruang rapat paripurna yang formal.
Seperti yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Pengesahan Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, atau biasa disebut BJB.
Baca Juga: Tetap Tidak Mau Minta Maaf, Arteria Dahlan Bersikukuh Ingin Bersihkan Kejaksaan dari Sunda Empire
Saat penyampaian kata akhir fraksi, juru bicara Fraksi PPP PAN, Agus Solihin mengatakan bahwa fraksinya menyetujui raperda penyertaan modal ini untuk disahkan menjadi perda, dengan beberapa catatan.
Diantaranya, Agus menjelaskan, tidak mengganggu anggaran untuk program kegiatan yang prioritas serta harus mempertimbangkan kemampuan APBD Kota Cimahi mengingat Pemerintah Kota Cimahi masih menghadapi dampak dari situasi pandemic Covid 19.
''Penyertaan modal ini harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja,''tambah Agus.
Dalam penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cimahi dengan nilai Rp 9,7 miliar harus benar-benar didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang transparan dan akuntabel.
Agus juga meminta supaya terdapat peningkatan fasilitas layanan kepada masyarakat sebagai nasabah bank.