Lalu, perubahan atas Perda No 4 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Perubahan atas Perda No 10 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan di Kota Cimahi.
''Dan Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penanaman Modal, Perubahan atas Perda No 12 tahun 2017 tentang Sistem Keolahragaan serta perubahan atas Perda No 9 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal,''papar Achmad Zulkarnaen.
Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Warga Cimahi Dan Bandung Keluhkan Pembagian STB Gratis Yang Tidak Merata
Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemkot Cimahi mengajukan 10 Raperda yang akan dibahas di masa sidang 2023 ini, yaitu:
1. Indikasi Geografis Rasi Cireundeu
2. Rencana Pembangunan Industri Kota
3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi
5. Pajak dan Retribusi Daerah Kota Cimahi
6. Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan