Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi Kena OTT Kejaksaan

5 Juli 2022, 17:08 WIB
Oknum pejabat Kantor ATR BPN Kota Cimahi kena OTT Kejaksaan. Foto: Pasca OTT, Kantor ATR BPN Lebak dipasang garis polisi./PMJ News/ /

KILASCIMAHI - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Dalam OTT ini, salah seorang oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi berinisial IY langsung ditahan petugas kejaksaan.

Dari tangan oknum IY ini, petugas Kejari Kota Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

Baca Juga: Coba Mainkan Perkara di Pengadilan, Seorang Hakim Kena OTT di Surabaya

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada IY karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penangkapan IY ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan darimasyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, (05/7/2022).

Baca Juga: Ngatiyana Segera Dilantik Jadi Walikota Cimahi, Ajay Resmi Diberhentikan Mendagri

OTT, ini kata Dhevid, dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Salah seorang THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juha menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

"Usai terkena OTT, selanjutnya, IY, ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari," tuturnya.

OTT yang dilakukan terhadap Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Baca Juga: 28 Cabor Akan Gulirkan Mosi Tidak Percaya kepada KONI Kota Cimahi, Ada Oknum Diduga Salah Gunakan Wewenang

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pimpinan atau Staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi.

Bahkan saat dikonfirmasi di kantor BPN Kota Cimahi, salah seorang staf bagian informasi menyebutkan belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait dengan OTT yang dilakukan Kejari Cimahi di Kantor BPN Kota Cimahi, pada Jum’at 1 Juli 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler