Ngatiyana Segera Dilantik Jadi Walikota Cimahi, Ajay Resmi Diberhentikan Mendagri

30 Juni 2022, 21:44 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana akan segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif usai Mendagri mengeluarkan SK Pemberhentian Ajay sebagai walikota Cimahi /

KILASCIMAHI - Plt Walikota Cimahi, Letkol Inf (Purn) Ngatiyana akan segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif.

Hal ini akan dilakukan usai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan terkait Pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi.

Dengan adanya SK Mendagri ini, tidak ada lagi penghalang bagi Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain yang membenarkan mengenai informasi Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ajay M Priatna dari jabatan Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Awas, Covid 19 Varian Omicron BA 4 dan BA 5 Sudah Masuk Cimahi, Ini Penjelasan Plt Walikota

“Betul, sudah ada SK pemberhentian Ajay dari Menteri Dalam Negeri pertanggal 20 Juni 2022,” terangnya, kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Dia menyebutkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pertanggal 17 Maret 2022, kasus yang menimpa Ajay M Priatna sudah dinyatakan inkrah. DPRD Kota Cimahi sudah menerima surat terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

“Kami sudah membahasnya dalam Rapat Badan Musyawarah, dan pada 6 Juli 2022, akan menggelar Rapat Parpurna untuk mengumumkan secara resmi pemberhentian Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna,” sebutnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menyatakan, jika rapat paripurna DPRD terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Wali Kota Cimahi pada 6 Juli mendatang, sfatnya masih dalam rencana.

Hal ini dikarenakan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Fraksi Demokrat meminta agar anggota DPRD mendapatkan kejelasan atau kepastian terkait dengan SK Pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

“ Kami baru menerima informasi dari Ketua Dewan soal SK pemberhentian tersebut, tetapi belum menerima salinan secara tertulisnya,” katanya.

Menurutnya, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dengan hal tersebut. Sebab, jika nantinya apa yang disampaikan dalam Rapat Banmus tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi akan membuat blunder bagi DPRD sendiri.

“Kami meminta agar anggota DPRD bisa menerima salinan surat keputusan soal pemberhentian pak Ajay sebagai wali kota dan surat putusan terkait inkrahnya kasus pak Ajay M Priatna, karena sampai saat ini belum memiliki atau melihat dokumen yang dimaksud, ” pungkasnya.

Seperti diketahui, setelah Ajay M Priatna ditetapkan tersangka oleh KPK, Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana ditugaskan dan diberi wewenang menjalankan tugas Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Jalani Sengketa di Komisi Informasi Jawa Barat Lantaran Tutupi Informasi Budi Daya Maggot

Tugas itu berlaku setelah turunnya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 28 November 2020 lalu.

Bahkan, Ngatiyana dipanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Senin 30 November 2020) untuk tetap menjalankan tugas, dan para ASN tetap bekerja sebagaimana biasa usai penetapan tersangka Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ulasan mengenai Ngatiyana akan segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif usai Mendagri mengeluarkan SK Pemberhentian Ajay sebagai walikota Cimahi.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler