KILASCIMAHI - Pemkot Cimahi digugat warga lantaran tutupi informasi terkait budi daya Maggot.
Akibatnya, Pemkot Cimahi harus menjalani sidang terkait gugatan warga tersebut.
Warga ajukan Pemkot Cimahi dalam sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa barat.
Awalnya, Anton Sugianto, salah seorang warga Kota Cimahi, mengajukan permohonan informasi Budi Daya Maggot ke Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan Pemkot Cimahi.
Baca Juga: Ginseng Ternyata Bukan Hanya untuk Stamina Pria, Bisa Juga Obati Diabetes, Ini Kata dr Saddam Ismail
Tapi, permohonan informasi ini tidak ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, Anton Sugianto, ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Permohonan ini dicatat dalam nomor register 1987/KA25/PS I/KIJBR/I/2022.
Sengketa informasi tersebut mulai disidangkan Majelis Komisioner pada minggu ke-3 Ramadan atau Rabu 20 April 2022 dengan agenda Mediasi di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung.
Namun dalam mediasi yang berlangsung tersebut tidak terjadi kesepakatan, sehingga sengketa informasi tersebut terus bergulir.