Sudah Kalah Pilkades, Mantan Kades Ditangkap Polisi: Sebelum Lengser Garong Uang Rakyat Dulu

17 Januari 2022, 20:00 WIB
Tersangka AS mantan Kades Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dihadirkan saat ekpose kasus dugaan garong uang rakyat di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022 /

KILACIMAHI - Ada-ada saja kelakuan pejabat sekarang ini. Sebelum lengser menjadi kepala desa, seorang kades garong uang rakyat terlebih dahulu.

Kemudian, ia mencalonkan lagi menjadi kades. Entah apakah punya niat untuk kembali garong uang rakyat. Tapi, untungnya, ia kalah dalam pemilihan kepala desa yang dilangsungkan serentak di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan, beberapa tahun sebelum habis masa jabatan, kades ini telah melakukan aksi garong rakyat. 

Hal ini yang dilakukan oleh AS, seorang mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Bandung. Sudah kalah dalam Pilkades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, AS kini harus meringkuk di tahanan Polresta Bandung.

Baca Juga: Ponpes Yang Digunakan Pemiliknya Cabuli 3 Santri di Ciparay, Ditutup Oleh Pemerintah Kecamatan Ciparay

Seperti dikutip dari JurnalSoreang.com dalam artikel yang berjudul Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat ADPD Dan DD Mantan Kades Cihawuk Kertasari Bandung Diringkus, Mantan kepala desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung.

Tersangka AS merupakan DPO kasus dugaan kasus garong uang rakyat (Korupsi) Alokasi Dana Perimbangan Desa dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.

"Tersangka AS, merupakan mantan kepala desa Cihawuk yang pernah menjabat periode 2006 sampai dengan 2018, diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Jual Foto Wajah Pas-pasan sedang Selfie, Ghozali Dapat Untung Miliaran Rupiah dalam Tiga Hari

Terkait kasus ini, tambah Kusworo, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).

Dimana anggaran tersebut, sambung Kusworo, diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Kusworo menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2019, mantan kades Cihawuk berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AS tidak dilakukan penahanan.

"AS tidak dilakukan penahanan, karena pada saat tersangka AS mencalonkan kembali dan ditetapkan sebagai salah satu calon kepala desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari,"ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Persib Pernah Menang 3-2 atas Borneo FC, Supardi Nasir Jadi Penentu Kemenangan Saat Itu

Lebih lanjut Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada tanggal 4 Desember 2019, berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ketika tersangka AS akan dilimpahkan ke JPU, diketahui bahwa tersangka tidak berada di tempatnya dan diduga melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan dan pada Januari 2022 AS ditangkap di Kertasari Kabupaten Bandung," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***(Yusup Supriatna/JurnalSoreang.com)

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler