Saat ini, tambah dia, Bawaslu tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.
Menurut dia, upaya ini akan dilakukan sesuai aturan yakni selama lima hari.
''Hari ini pun kami memperoleh informasi ada warga yang akan melaporkan secara resmi tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg Nasdem ini,'' tambah dia.
Untuk itu, Ginan berharap masyarakat dapat menunggu hasil dari kerja Bawaslu dalam menelusuri kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg Nasdem, Sobari.
Baca Juga: Terbongkar, Ada Dugaan Mark Up Dibalik Dana Reses Anggota Dewan Cimahi Fraksi PKS
Tak hanya itu, Ginan pun berpesan kepada seluruh caleg untuk bisa mentaati aturan yang berlaku selama masa tenang ini.
''Jika masih ada yang nekat melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas,''pungkas Ginan
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Caleg Nasdem dari Dapil 4, Kota Cimahi, Sobari tidak memberikan jawaban sedikitpun. Untuk diketahui, selain menjadi Caleg, Sobari pun tercatat sebagai sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem. Di DPRD Kota Cimahi, Sobari menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem. Selain itu, Sobari pun menjabat sebagai Sekretaris DPC Nasdem Kota Cimahi.