Ditambahkan Ginan, demikian ia biasa disapa, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Di sana tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk: - Tidak menggunakan hak pilihnya - Memilih pasangan calon - Memilih partai politik peserta pemilu tertentu - Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu - Memilih calon anggota DPD tertentu.
''Secara administratif bisa dikatakan sudah melanggar,'' tambah Ginan.
Pihaknya pun, kata dia, langsung turun ke lapangan usai menerima informasi mengenai adanya kegiatan tatap muka atau kampanye tertutup yang dilakukan caleg bersangkutan.
''Padahal sebelumnya kami sudah memberikan surat himbauan ke setiap partai untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang,'' tambah Ginan.
Di lapangan, Ginan mengaku bertemu dengan beberapa warga yang menghadiri acara pertemuan tatap muka tersebut.
''Malah ada warga yang sempat menanyakan boleh tidaknya kampanye di masa tenang kepada yang bersangkutan (Sobari,red) tapi dijawab tidak ada masalah,'' tambah Ginan.