KK Aspal Terbukti Beredar Di PPDB Jabar 2024, SMAN 3 Bandung Diskualifikasi 25 CPD

- 24 Juni 2024, 09:54 WIB
Panitia PPDB Jabar 2024 dari SMAN 3 BANDUNG diskualifikasi 25 CPD pengguna KK Aspal
Panitia PPDB Jabar 2024 dari SMAN 3 BANDUNG diskualifikasi 25 CPD pengguna KK Aspal /sekolah/data

KILASCIMAHI - Dugaan mengenai banyaknya calon peserta didik (CPD) yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) Asli tapi palsu (Aspal) di PPDB Jabar 2024 terbukti.

Hal ini terungkap dari temuan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Panitia PPDB SMAN 3 Bandung.

''Pengumuman perubahan status 25 CPD SMAN 3 Bandung menjadi Tidak Diterima,'' demikian pengumuman yang dilakukan Panitia PPDB SMAN 3 Bandung dikutip dari Grup WhatsApp Newsroom Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Pengumuman ini didasarkan atas banyak laporan dan pengaduan masyarakat melalui kanal Pengaduan PPDB Jabar 2024 Disdik Jawa Barat.

Baca Juga: Aa Maung Minta PJ Gubernur Dan Plh Kadisdik 'Tangkap' Sosok Wanita Makelar KK Aspal Di PPDB Jabar 2024

Dalam aduan itu, disebutkan. Ahea banyak CPD yang berdomisili tidak sesuai dengan Kartu Keluarga.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, banyak modus yang dilakukan CPD dengan mengganti KK supaya jarak alamat rumah menjadi dekat dengan sekolah tujuan.

Pada 22-23 Juni 2024, Tim PPDB SMAN 3 Bandung melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran domisili Calon Peserta Didik (CPD)/ Orang Tua sebagaimana yang dilaporkan.

''Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan ditemukan 25 (dua puluh lima) CPD/Orang Tua tidak berdomisli di alamat sesuai Kartu Keluarga sehingga melanggar Peraturan Gubernur nomer 9 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 1 Tentang Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,'' tambah pengumuman Panitia PPDB SMAN 3 Bandung tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang di pertegas dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangan orang tua CPD serta surat Ombusman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 Perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap-1, yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah melakukan Diskualifikasi terhadap CPD dengan domisili yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga, maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " TIDAK DITERIMA".

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah