akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).
d.) Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
e.) Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1. Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis.
2. Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi.
3. Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi.
4. Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f.) Adapun tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):