x. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
y. S-1 Akuntansi
z. S-1 Statistika
aa. S-1 Ilmu Administrasi Negara
4. D-IV diantaranya adalah:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Baca Juga: Selamat Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif 1,5 Juta dari Kemenag, Yuk Cek Syaratnya!
c.) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0),