Orang Tua Siswa Di Cimahi Diarahkan Ajukan Bantuan PIP Ke Partai Politik, Tokoh Masyarakat: Ini Salah Besar

- 29 Desember 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi - Orang tua siswa di Cimahi diarahkan ajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke partai politik
Ilustrasi - Orang tua siswa di Cimahi diarahkan ajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke partai politik /Tangkap layar/unisri/

Tak hanya itu, Asep menyayangkan adanya pemanfaatan dana bantuan PIP ini untuk kepentingan politik.

''Dalam aturan, masjid dan sekolah itu haram hukumnya dijadikan lokasi kampanye. Berarti termasuk digunakan untuk kepentingan politik seperti mengarahkan masyarakat untuk mengajukan bantuan APBN ke partai politik,''tegas Asep.

Baca Juga: Jaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Korupsi Dibawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go,id, disebutkan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Tak hanya itu, masih dalam laman resmi Kemdikbud, disebutkan mengenai masyarakat yang berhak menjadi penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Warga Cimahi Dan Bandung Keluhkan Pembagian STB Gratis Yang Tidak Merata

Ditambahkan Asep, persoalan PIP ini harusnya menjadi catatan akhir tahun Pemkot dan DPRD Kota Cimahi supaya bisa segera dicari jawabannya dan tidak terulang di 2023.

Sementara itu, saat mencoba menanyakan catatan akhir tahun kepada beberapa anggota DPRD Kota Cimahi seperti Edy Kanedy dari Fraksi Demokrat, Oneng Aminah dari Fraksi Gerindra dan Ehan Rochayati dari Fraksi Nasdem tidak memberikan tanggapan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x