Kemenpan RB Segera Buka Seleksi PPPK 2022 , Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 11 September 2022, 11:46 WIB
Kemenpan RB siapkan seleksi PPPK 2022, segini gaji PPPK untuk guru dan non guru lulusan S1
Kemenpan RB siapkan seleksi PPPK 2022, segini gaji PPPK untuk guru dan non guru lulusan S1 /sscasn.go.id

Besaran gaji PPPK terdiri dari gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lulusan sarjana S1 secara jenjang kepegawaian menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX ketika menjadi PPPK.

Dengan demikian, besaran gaji untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain adalah sama.

Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 yang diresmikan oleh Presiden khusus guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain?

Baca Juga: Catat Jadwal Lowongan Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Yang Akan DIbuka Bulan September Ini, Resmi KemepanRB

Meski demikian, besaran gaji PPPK ini dibedakan masa kerja. Dengan demikian, masa kerja Golongan 0 – 2 tahun mendapat gaji terendah dibanding masa kerja maksimal yaitu 32 tahun.

Untuk mengetahui besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan masa kerja dan tunjangannya, simak rinciannya dibawah ini.

Untuk tahun 2022, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).

0 – 2 tahun : Rp 2.966.500

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah