KILASCIMAHI - Inilah syarat agar tunjangan untuk Profesi Guru Honorer TPG/Non PNS, berikut ulasannya.
Tunjangan guru Honorer ini bisa cair jika memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan.
Lantas, apa sajakah syarat agar tunjangan Guru Honorer ini bisi cair?
Simak ulasan berikut ini mengenai syarat pencairan tunjangan Guru Honorer, seperti dikutip KilasCimahi.com dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr
Baca Juga: Guru Wajib Mengetahui Penting Mengenali Dan Memahami Belajar Dalam Kurikulum Merdeka
Setiap daerah tentunya bagi tunjangan Guru Honorer Non PNS berbeda-beda.
Jika ada tunjangan yang belum bisa dicairkan kemungkinan ada syarat yang tidak memenuhi kriteria sebagai pencairan tunjangan Guru Honorer Non PNS.
Namun, bagi guru yang sudah melakukan validasi dan memenuhi syarat akan segara diusulkan untuk mendapatkan SKTP sebagai tunjangan pencairan honorer.
Berikut syarat tunjangan untuk Guru Non PNS sebagaimana yang telah tertuang dalam Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi No. 8 Tahun 2022, di antaranya :
1. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan