Kemdikbud Ristek Minta Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Harus Kerjakan Ini Sebelum 10 September 2022

- 9 September 2022, 18:15 WIB
Kemdikbud Ristek minta guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas sekolah melakukan ini sebelum 10 September 2022 untuk mendukung implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id
Kemdikbud Ristek minta guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas sekolah melakukan ini sebelum 10 September 2022 untuk mendukung implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id /

KILASCIMAHI - Kemdikbud Ristek minta guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas dari Kemdikbud Ristek untuk mengerjakan ini paling lambat 10 September 2022.

Hal ini resmi disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Kemdikbud Ristek No 2406/B3/GT.01.00/2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022.

Surat edaran Kemdikbud Ristek ini ditujukan bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk mendukung kebijakan Merdeka Belajar.

Tugas dari Kemdikbud Ristek yang harus dilakukan guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah mengisi survey validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah.

Baca Juga: Sudah Paham Apa Itu Kurikulum Merdeka? Klik Link Buku Saku Kurikulum Merdeka Dibawah Ini

Surat berkop Kemendikbu Ristek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini ditandatangani oleh Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Dr Praptono.

Dalam surat ini disebutkan bahwa survey validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar.

Survey ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk uji validitas standar kompetensi teknis pengawas sekolah

Pengisian survei dilakukan melalui google form pada tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/surveipengawas mulai tanggal 7-10 September 2022

Untuk sasaran survei merupakan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak dan guru

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x