Resmi, Edaran Kemdikbud Untuk Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Harus Dikerjakakan Sebelum 10 September 2022

- 9 September 2022, 17:08 WIB
Kemdikbud Ristek meminta Guru, Guru Penggerak, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah harus mengerjakan ini sebelum tanggal 10 September. Foto Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Kemdikbud Ristek meminta Guru, Guru Penggerak, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah harus mengerjakan ini sebelum tanggal 10 September. Foto Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. /Instagram Nadiemmakarim /

KILASCIMAHI - Ada informasi penting untuk guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas dari Kemdikbud Ristek untuk mengerjakan ini paling lambat 10 September 2022.

Informasi untuk guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas ini berasal dari Surat Edaran Kemdikbud Ristek No 2406/B3/GT.01.00/2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022.

Surat edaran Kemdikbud Ristek ini untuk guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas untuk mengisi survei validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah.

Surat berkop Kemendikbu Ristek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini ditandatangani oleh Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Dr Praptono.

Baca Juga: Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus, Ini Tes Penggantinya

Dalam surat ini disebutkan bahwa survei validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar.

Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk uji validitas standar kompetensi teknis pengawas sekolah

Pengisian survei dilakukan melalui google form pada tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/surveipengawas mulai tanggal 7-10 September 2022

Untuk sasaran survei merupakan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak dan guru

Dalam surat ini juga disebutkan Kemdikbud meminta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota diharapkan untuk menginformasikan dan memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak dan guru di wilayah binaannya untuk mengisi survey tersebut.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah