Pendaftaran PPG Kemdikbud 2022 Ditunda, Cek Syarat Lengkap dan Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id

- 10 Februari 2022, 20:21 WIB
Pendftaran PPG Kemdikbud ditunda
Pendftaran PPG Kemdikbud ditunda /Tangkapan layar laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/

9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).

10. Punya kelakuan baik.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Pendaftaran Mahasiswa Baru UT Program S1 dan Diploma 2022, Login sia.ut.ac.id

Syarat Administrasi
1. Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi berlegalisir dari perguruan tinggi asal. Lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru, baik asli atau fotokopi dan berlegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

3. Hasil scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS, baik asli atau fotokopi dan berlegalisir. Atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru nonPNS, yang asli atau fotokopi dan dilegalisir.

Baca Juga: Bumbu Supaya Hubungan Suami Istri Kian Harmonis, Ustadz Satria Hadi Lubis: Cobalah Mengerti (Versi Istri)

Adapun legalisir yang dimaksud, dilakukan oleh:

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang.
Ketua yayasan atau guru tetap yayasan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru nonPNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak berwenang.


4. Hasil scan SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x