5. Peserta akan mendapatkan verifikasi dan validasi agar Kemendikbudristek bisa menilai linieritas antara bidang studi PPG Dalam Jabatan 2022 yang dipilih, ijazah S1/D4, dan syarat administrasi lainnya.
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut program sertifikasi guru.
2. Terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
3. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.
5. Punya kualifikasi akademik S1 atau D4 yang setara dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung sampai 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.