Ratusan Ribu Pendaftar PPDB Jabar 2024 Terancam Batal Bersekolah, Aa Maung Bongkar Penyebabnya: Cacat Hukum

3 Juni 2024, 21:14 WIB
Ratusan ribu peserta PPDB Jabar 2024 terancam batal bersekolah /

KILASCIMAHI - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 untuk masuk SMA dan SMK Negeri sudah dimulai pada Senin 3 Juni 2024. Meski demikian, ratusan ribu calon peserta PPDB ini terancam tidak bisa bersekolah.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep Buhori Kurnia atau Aa Maung, PPDB Jabar 2024 ini dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Padahal, setiap tahunnya, pelaksanaan PPDB itu dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

''Pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini bisa disebut cacat hukum,''tegas Aa Maung, Senin 3 Juni 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 mulai dibuka pada Senin, 3 Juni 2024 untuk tahap pertama. Pendaftaran tahap pertama ini akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024. Dan pengumuman peserta PPDB yang lulus akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Hari Pertama PPDB Jabar 2024, Orang Tua Siswa Keluhkan Link Pendaftaran Error, Ini Cara Daftar Yang Benar

Sedangkan pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 akan laksanakan pada 24-28 Juni 2024. Pengumuman peserta yang lulus PPDB Jabar ini akan dilakukan pada 5 Juli 2024.

Disebutkan, dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024 tersedia kuota untuk 700 ribu siswa yang akan bersekolah di ratusan SMA dan SMK Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ditambahkan Aa Maung, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin jauh-jauh hari menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB Jabar 2024 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena akan menghilangkan praktek jual beli 'kursi' atau titip menitip ke sekolah.

''Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Bey untuk menjadikan PPDB Jabar 2024 ini lebih baik. Tapi, kalau landasan hukumnya tidak ada bagaimana? Itu lebih parah lagi karena bisa dikatakan PPDB Jabar 2024 ini ilegal,''tegas Aa Maung.


Belum Ada Pergub PPDB Jabar 2024

Asep B Kurnia atau Aa Maung./dok

Dari situs ppdb.jabarprov.go.id, Aa Maung mendapati bahwa pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini belum didukung oleh aturan yang jelas.

''Setiap tahunnya, PPDB Jabar itu dipayungi oleh Peraturan Gubernur Jabar dan Keputusan Gubernur Jabar,''tambah Aa Maung.

Semisal, dalam PPDB Jabar 2021 dan 2022 terdapat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Lalu, dalam PPDB Jabar 2022, terdapat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Perauran Gubernur Nomor 29 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

''Tapi, kami mendapati bahwa aturan untuk memayungi pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini masih berupa rancangan peraturan gubernur karena belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,''tegas Aa Maung.

Tangkapan layar Rancangan Pergub PPDB 2024 yang belum ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin

Tak hanya itu, beberapa lampiran rancangan Pergub mengenai SOP PPDB dan Skor penilaian jalur prestasi pun masih belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Lampiran Pergub PPDB 2024 yang belum ditandangani Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin

Aa Maung menilai dengan demikian, kehadiran Panitia PPDB Jabar 2024 pun bisa disebut tidak sah.

''Karena panitia PPDB Jabar pun diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur yang didasari oleh Pergub,''tandas Aa Maung.

Tokoh Pendidikan Jawa Barat ini berharap persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, kata dia, banyak sekolah orang tua siswa yang paham mengenai hukum administrasi tata negara.

Baca Juga: Supaya PPDB Jabar 2024 Lebih Transparan, Aa Maung Minta PJ Gubernur Lakukan 3 Hal Ini

''Bagaimana jika setelah diumumkan kelulusan PPDB Jabar 2024, lalu orang tua yang anaknya tidak lulus menggugat ke PTUN dan hasil PPDB dinyatakan batal? Dampaknya, ratusan ribu siswa yang lulus PPDB ini tidak bisa bersekolah,''pungkas Aa Maung.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler