Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2023, Ini Perbedaan Persyaratan SMA dan SMK

6 Juni 2023, 17:13 WIB
Pendaftaran Tahap 1 PPDB Jabar 2023 Resmi Dibuka hari ini 6 Juni 2023, ini perbedaan persyaratan untuk SMA dan SMK. /Instagram/@disdikjabar/

KILASCIMAHI - Simak cara pendaftaran PPDB Jabar 2023 dan simak persyaratan untuk calon peserta didik baru (CPDB) SMA dan SMK.

 

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2023 sudah mulai dibuka pada Selasa 6 Juni hingga 10 Juni mendatang.

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk CPDB SMA dan SMK bisa dilakukan secara daring, luring maupun pendaftaran mandiri.

Saat melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2023, terdapat berbagai persyaratan dokumen yang harus dilengkapi CPDB SMA dan SMK.

Baca Juga: Segini Kuota Jalur Prestasi Dalam PPDB Jabar 2023

Meski demikian, ada persyaratan berbeda yang harus dimiliki CPBD SMK saat mendaftar dalam PPDB Jabar ini.

Untuk mengetahui teknis cara mendaftar dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Untuk diketahui, dalam pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 1 ini, bisa dilakukan melalui sekolah asal dan pendaftaran secara mandiri.

Melalui sekolah asal:

- Pendaftaran daring: Sekolah asal (SMP/MTs) akan melakukan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB.

- Pendaftaran luring: Sekolah asal akan mengirim daftar CPDB ke cabang dinas pendidikan setempat.

Secara mandiri: Dapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan. Kemudian login dan isi data pada aplikasi PPDB. Lalu pilih jalur PPDB.

Untuk mekanisme pendaftaran melalui sekolah asal dan mandiri memiliki perbedaan, untuk lebih lengkapnya cek melalui https://ppdb.jabarprov.go.id/

Link PPDB Jabar 2023
Link PPDB Jawa Barat 2023 adalah di https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Namun, pada tahun ini ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. CPDB juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps dengan memilih Sapawarga Android atau iOS (iPhone).

Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023
1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
2. Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
CPDB kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Syarat usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus disabilitas dan cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar 2023
1. Umum
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
KTP Buku Rapor (semester 1 - 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: Segini Kuota Jalur Prestasi Untuk PPDB SMP Kota Cimahi 2023, Ada Juga Kuota Untuk Siswa Perbatasan
2. Khusus
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Khusus untuk CPDB SMK, terdapat persyaratan tambahan yakni surat keterangan tes buta Warna dan tes kesehatan dari puskesmas.

Jadwal PPDB Jabar 2023

1. Tahap 1
SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor dan kejuaraan
SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri
SLB: calon siswa baru SLB mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya atau mendaftar ke sekolah umum.

2. Tahap 2
SMA: jalur zonasi
SMK: jalur prestasi dan rapor umum

Apabila tidak lolos tahap pertama, maka CPDB dapat mendaftar pada tahap kedua. Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang bersedia disalurkan ke sekolah lainnya pada tahap 1.

Apabila diterima pada tahap pertama dan tidak diambil, maka CPDB harus mengundurkan diri saat daftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, maka sistem akan mengunci dan CPDB bersangkutan tidak dapat mendaftar ke tahap 2.

Baca Juga: Begini Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Bagi Siswa Lulusan SMP Luar Jawa Barat, Simak Alurnya Jangan Salah

Demikian ulasan mengenai cara pendaftaran PPDB 2023 dan persyaratan dokumen untuk SMA dan SMK yang ternyata memiliki perbedaan.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler