KILASCIMAHI - Hari ini sudah memasuki 2024, simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama setahun ke depan.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional nasional dan cuti bersama Tahun 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama di 2024 ini mulai berlaku sejak 1 Januari.
Untuk mengetahui bagaimana daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dikutip dari berbagai sumber.
Daftar Hari Libur 2024
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Tak hanya itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini penting sebagai rujukan untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:
Daftar Hari Libur Nasional