KILASCIMAHI - Info penting bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.
Apalagi, pembuatan NIB dan Sertifikat Halal bagi para pelaku UMKM di Kota Cimahi ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Pelaku UMKM di Kota Cimahi yang bisa memperoleh fasilitas pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis ini tidak terbatas pada yang membuat produk makanan saja.
Tapi, seluruh pelaku UMKM se Kota Cimahi yang memiliki usaha, mulai dari warung kelontong, tukang seblak, warung nasi, penjual mie ayam gerobak, penjual minuman dan berbagai jenis usaha lainnya pun bisa mengajukan pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis ini.
Cara Membuat NIB dan Sertifikat Gratis
Untuk menyambut tahun baru 2024, Budhi Setiawan siapkan 5 ribu Kuota pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal gratis.
5 ribu Kuota pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis ini disiapkan Budhi Setiawan untuk membantu UMKM yang berada di Kota Cimahi.
Menurut Budhi Setiawan, NIB dan Sertifikat Halal ini sangat dibutuhkan UMKM di Kota Cimahi untuk bisa berkembang.