KILASCIMAHI - Sudah membuat surat pernyataan daftar CPNS 2023? Jangan sampai terlewat karena ini merupakan salah satu syarat wajib.
Surat pernyataan daftar CPNS 2023 ini nantinya dilampirkan calon pelamar saat melakukan pendaftaran.
Dalam surat pernyataan daftar CPNS 2023 ini akan dimuat secara tertulis kesiapan bertugas dari calon pelamar.
Tak hanya itu, dalam surat pernyataan daftar CPNS 2023 ini juga wajib melampirkan berbagai informasi riwayat diri seperti nama, NIK, alamat, jenjang pendidikan, hingga jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Simak Maksud THK II yang Dapat Prioritas Di PPPK dan CPNS 2023
Terakhir, calon pelamar wajib menambahkan meterai 10.000 diakhir surat pernyataan daftar CPNS 2023 ini.
Kewajiban penggunaan meterai dalam surat pernyataan tercantum dalam penjelasan Pasal 1 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang berbunyi:
"Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan."