Nominal THR Pekerja Atau Buruh Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker

- 1 April 2023, 16:44 WIB
Nominal THR yang akan didapatkan pekerja atau buruh di perusahaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nominal THR yang akan didapatkan pekerja atau buruh di perusahaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KILASCIMAHI - Simak besaran Tunjang Hari Raya atau THR yang berhak diterima pekerja atau buruh di perusahaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. 

 

Menindaklanjuti nominal THR yang akan didapatkan oleh pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan, Menaker Ida Fauziyah pun turut mengumumkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan seperti yang dilansir dari BeritaSoloRaya.com.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Kapan Maksimal THR 2023 Dicairkan? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut!

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun nominal THR yang akan diterima oleh pekerja atau buruh di perusahaan disesuaikan dengan masa kerjanya. 

Bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Terkait dengan pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, Menaker juga menghimbau agar pengusaha memberikan nominal THR yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan.

Menyoroti pada poin kedua, bagi buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan terdapat sebuah kekhususan. 

Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR 2023 Menurut Surat Edaran Menaker

Sementara ketentuan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.

Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.

Itulah besaran nominal THR 2023 yang akan didapatkan oleh pekerja atau buruh di perusahaan.***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x