Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Mendadak Ingin Melamar Jadi Kepala Lapas, Koq Bisa?

- 15 Februari 2023, 21:56 WIB
Ferdy Sambo divonis mati, Hotman Paris malah akan melamar jadi Kepala Lapas
Ferdy Sambo divonis mati, Hotman Paris malah akan melamar jadi Kepala Lapas /Kolase/

KILASCIMAHI - Vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pengacara terkenal Hotman Paris bikin geleng-geleng kepala.

Baru-baru ini, beredar video pengacara Hotman Paris yang menanggapi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yoshua Nofiansyah Hutabarat.

Dalam video yang viral di Twitter ini, Hotman Paris bukan mempertanyakan mengenai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hotman Paris justru mempertanyakan aturan tidak bisa dieksekusinya terdakwa yang divonis hukuman mati seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Yang Minta Ferdy Sambo Berdiri Sebelum Divonis Hukuman Mati

Dikutip dari akun Twitter @gberrei, tampak video Hotman Paris sambil memegang sebuah berkas berkomentar tentang hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Aduh, gua pusing . Makin ngaco aja orang- orang ini. Nalar hukumnya dimana ini orang yang buat Undang-undang," ujar Hotman Paris sambil memegangi dahi seperti dikutip kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Rabu 15 Februari 2023.

Ternyata, Hotman Paris tengah mengkritisi salah satu pasal di KUH Pidana yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Dikatakan pengacara terkenal ini, dalam pasal 100 KUH Pidana yang baru, disebutkan bahwa seorang terdakwa, setelah dijatuhi hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa terdakwa yang telah divonis hukuman mati ini harus diberi kesempatan selama 10 tahun untuk melihat apakah ada perubahan dalam prilakunya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x