Pelaku Pemerkosaan Gadis Asal Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Kini Bapak Korban Lapor ke Hotman 911

- 9 Januari 2023, 12:39 WIB
kasus pemerkosaan seorang gadis SMA asal lahat hanya divonis 10 bulan penjara langsung cari keadilan ke Hotman Paris 911
kasus pemerkosaan seorang gadis SMA asal lahat hanya divonis 10 bulan penjara langsung cari keadilan ke Hotman Paris 911 /Jurnal Soreang/Nur Kamalia

KILASCIMAHI - Akhir-akhir ini beredar kasus pemerkosaan sadis yang menimpa seorang gadis di Lahat

Pemerkosaan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali secara bergilir dalam sebuah kamar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tak terima anaknya diperkosa, kemudian bapak asal Lahat ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Alih-alih mendapatkan sebuah keadilan atas kejadian sadis yang menimpa putrinya ternyata pelaku hanya dijatuhi hukum 10 bulan penjara.

Baca Juga: Viral Lombok! Seorang Perempuan Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar Sendiri, Begini Kronologi Selengkapnya!

Hal ini membuatnya tak terima hingga akhirnya kini ia telah melaporkan kasusnya ke Hotman 911.

Dalam video yang diposting pengacara kondang Hotman Paris melalui laman Instagram pribadi miliknya, 

Hotman menyebut bahwa institusi-institusi terkait harus memberikan atensi penuh atas kasus ini.

Pasalnya Hotman Paris menilai bahwa vonis yang diberikan kepada pelaku jauh dari kata adil.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x