Jangan Anggap Sepele! Ini Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran CPNS 2023

- 20 Januari 2023, 11:00 WIB
Jangan Anggap Sepele! Ini Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran CPNS 2023
Jangan Anggap Sepele! Ini Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran CPNS 2023 /Pixabay/ROBERT ANDREW
KILASCIMAHI - Tahun ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka, dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi.
 
Pemerintah Indonesia sudah pastikan seleksi CPNS akan dibuka pada tahun 2023, dengan sejumlah persyaratan dan dokumen pendaftaran yang harus disiapkan terlebih dahulu.
 
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan open rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12).
 
Untuk mendaftar sebagai CPNS tentunya kamu tidak boleh menganggap sepele dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 ini.
 
Berikut kilascimahi.com sajikan dokumen wajib untuk pendaftaran CPNS 2023 yang dilansir dari akun Instagram @pppk_indonesia
 
Dokumen Yang Harus Disiapkan
 
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah asli 
4. Swafoto
5. Pas foto
6. Surat lamaran
7. Transkip nilai asli
8. Surat pernyataan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar 
 
Bagi calon pendaftar yang tidak ingin gagal mengikuti seleksi CPNS 2023, haruslah mempersiapkan dengan baik dokumen-dokumen di atas, agar nantinya bisa terverifikasi.
 
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan terverifikasi, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti tes CPNS 2023 yang diadakan selanjutnya.
 
Demikian kilascimahi.com sajikan dokumen wajib untuk daftar CPNS 2023 yang tidak boleh dianggap sepele.***
 
 
 

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x