Melihat itu, polisi malah menembakkan gas air mata secara massif.
Untuk diketahui, larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam peraturan FIFA Pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Bunyi aturan FIFA gas air mata ini artinya bahwa senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Akibat massifnya tembakan gas air mata, puluhan ribu supporter Aremania yang memadati Stadion Kanjuruhan berebut keluar.
Akibat berdesak-desakan dan menghirup gas air mata, ratusan nyawa melayang dalam tragedi Kanjuruhan ini.
"Terverifikasi jumlahnya dari awal sebelumnya 129 orang, saat ini data terakhir hasil pengecekan jumlahnya 125 karena ada yang tercatat ganda," kata Kapolri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad, 2 Oktober 2022.
Berbagai ucapan duka mengalir dari berbagai klub sepak bola domestik hingga Internasional atas tragedi Kanjuruhan ini.
Termasuk, dari para supporter klub yang berlaga di BRI Liga I.
Baca Juga: Kasih Komen 'Blunder' Tentang Tragedi Kanjuruhan, Akun Twitter Polsek Srandakan Dirujak Netizen
Selain mengucapkan duka, banyak pihak yang menyayangkan tindakan polisi yang massif menembakkan gas air mata.