Solusi Dampak Kenaikan Harga BBM, Daftar Jadi PPPK, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 10 September 2022, 16:35 WIB
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1 /Website SSCASN

KILASCIMAHI - Menjadi PPPK bisa menjadi solusi ditengah dampak kenaikan harga BBM, simak gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru lulusan S1 berikut ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) Non PNS.

PPPK baik itu guru dan non guru sama memiliki gaji dan berbagai tunjangan, hampir sama dengan PNS.

Perbedaannya, PPPK tidak memiliki pensiun seperti PNS pada umumnya.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Umumkan Lowongan PPPK Guru dan Non Guru Dibuka di Bulan September Ini, Catat Jadwalnya

Tak hanya itu, PPPK merupakan jab fungsional dan tidak akan bisa menjadi pejabat strukturan di lembaga pemerintah.

Meski demikian, di tengah dampak kenaikan harga BBM, menjadi PPPK menjadi salah satu solusi.

Untuk mengetahui seperti apa kesejahteraan PPPK, simak besaran gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sama seperti ASN pada umumnya, gaji PPPK diberikan kepada pegawai setiap bulan tepatnya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Besaran gaji PPPK terdiri dari gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lulusan sarjana S1 secara jenjang kepegawaian menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX ketika menjadi PPPK.

Dengan demikian, besaran gaji untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain adalah sama.

Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 yang diresmikan oleh Presiden khusus guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain?

Meski demikian, besaran gaji PPPK ini dibedakan masa kerja. Dengan demikian, masa kerja Golongan 0 – 2 tahun mendapat gaji terendah dibanding masa kerja maksimal yaitu 32 tahun.

Untuk mengetahui besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan masa kerja dan tunjangannya, simak rinciannya dibawah ini.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kerjakan Ini, Terakhir Hari Ini, Kalau Tidak...

Untuk tahun 2022, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).

0 – 2 tahun : Rp 2.966.500

2 – 4 tahun : Rp 3.059.800

4 – 6 tahun : Rp 3.156.200

6 – 8 tahun : Rp 3.255.700

8 – 10 tahun : Rp 3.358.200

10 – 12 tahun : Rp 3.464.000

12 – 14 tahun : Rp 3.573.000

14 – 16 tahun : Rp 3.685.500

16 – 18 tahun : Rp 3.801.600

18 – 20 tahun : Rp 3.921.300

20 – 22 tahun : Rp 4.044.900

22 – 24 tahun : Rp 4.172.300

24 – 26 tahun : Rp 4.303.700

26 – 28 tahun : Rp 4.439.200

28 – 30 tahun : Rp 4.579.000

30 – 32 tahun : Rp 4.723.300

32 tahun : Rp 4.872.000

Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Baca Juga: Info Penting! Tanpa Tes, 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022

Besaran tunjangan PPPK

Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

2. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.

3. Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Bersiaplah, 7 Provinsi Ini Buka Kuota Terbanyak pada Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022

Demikian informasi mengenai gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1 yang bisa menjadi solusi dari dampak kenaikan harga BBM.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah