KILASCIMAHI - Kemdikbud Ristek tugaskan guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas untuk mengerjakan ini paling lambat, hari ini, 10 September 2022.
Tugas ini resmi Kemdikbud Ristek sampai melalui Surat Edaran Kemdikbud Ristek No 2406/B3/GT.01.00/2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022.
Tugas dari Kemdikbud Ristek yang harus dilakukan guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah mengisi survey validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah.
Surat berkop Kemendikbub Ristek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini ditandatangani oleh Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Dr Praptono.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Guru SD, SMP, SMA dan SMK Siapkan Diri di Tanggal 19 September 2022
Dalam surat ini disebutkan bahwa survey validasi kompetensi teknis jabatan fungsional pengawas sekolah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar.
Survey ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk uji validitas standar kompetensi teknis pengawas sekolah
Pengisian survei dilakukan melalui google form pada tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/surveipengawas mulai tanggal 7-10 September 2022
Untuk sasaran survei merupakan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak dan guru
Dalam surat ini juga disebutkan Kemdikbud meminta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota diharapkan untuk menginformasikan dan memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak dan guru di wilayah binaannya untuk mengisi survey tersebut.