Benarkah Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Untuk Memasuki Fasilitas Publik? Simak Ulasannya !

- 4 Juli 2022, 12:19 WIB
Vaksin booster akan jadi syarat masuk ke ruang publik, simak ulasannya
Vaksin booster akan jadi syarat masuk ke ruang publik, simak ulasannya /pixabay.com

KILASCIMAHI – Benarkah pemerintah akan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik?

Seperti kita ketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah sampai saat ini. Seluruh masyarakat pun dianjurkan untuk melakukan Vaksinasi agar bisa memutus mata rantai kasus covid-19 ini.

Namun, benarkah pemerintah mewajibkan vaksin booster menjadi syarat untuk memasuki fasilitas publik? Yuk simak ulasan berikut ini

Berikut ulasan mengenai Pemerintah yang mewajibkan vaksin booster untuk menjadi syarat memasuki fasilitas publik seperti dikutip kilascimahi.com dari Channel YouTube Ombudsman RI.

Baca Juga: 17 Ribu Calon Jamaah Haji Terancam Batal Berangkat Karena Belum Di Vaksin

Pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu akses pelayanan publik yang dapat dilakukan apabila pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Sejumlah fakta di lapangan penolakan vaksinasi sudah jauh menurun. Animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan Vaksin Covid-19. Namun belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

Maka dari itu, wacana pemberlakuan sertifkat vaksin untuk ases pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah baik pusat dan daerah perlu memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah.

Sehingga dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan sertifikat Vaksin covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.

“ Terkait dengan kebijakan syarat vaksinansi layanan publik Ombudsman secara prinsip mendukung apabila ketersediaan vaksin telah merata diseluruh daerah sehingga target kekebalan imunitas tercapai dan akses untuk mendapatkan vaksinasi juga mudah”, ungkap Ombusdman .

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x