Selain itu, anak sekolah bisa menerima BLT Rp 4,4 juta apabila ia memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP)
- Tedaftar di Lembaga pendidikan formal maupun non-formal
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Anak sekolah yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan BLT anak sekolah dengan cara melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, siswa SD hingga SMA bisa mendapat BLT anak sekolah dengan cara meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga Kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke Dinas Pendidikan.
Berikut cek penerima BLT Rp 4,4 juta untuk anak sekolah bisa melalui link dibawah ini:
Baca Juga: 2 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini, Kamis 10 Maret 2022, Simak Persyaratannya
- Buka link resmi cekbansos.kemensos.go.id.