- Surat Pemberitahuan beserta fotocopinya
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan beserta fotocopinya
- Kartu Keluarga (KK) dan beserta fotocopinya
5. Tunjukkan ketiga dokumen tersebut ke petugas Kantor Pos
6. Masyarakat akan difoto sebelum mengambil bantuan BPNT atau bansos sembako
7. Setelah itu BPNT atau bansos sembako sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau kepada para penerima Bansos Sembako atau BPNT Rp 600 ribu untuk tidak menggunakan uang ini untuk membeli rokok, minuman keras, atau hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sesuai namanya, bansos sembako seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari yang lebih produktif.***