PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Ini Instruksi Terbaru Mendagri

- 9 Desember 2021, 18:01 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /kemendagri.go.id

KILASCIMAHI - Sebagai kelanjutan dari langkah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru)  2022 secara merata di tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan terbaru tentang PPKM untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut berupa Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Hattrick Maling Uang Rakyat di Kota Cimahi

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam pesan elektronik, Selasa, 7 Desember 2021 menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 65/2021 tersebut berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021.
"Mendagri menyampaikan Instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1," ujarnya seperti dilansir dari https://deskjabar.pikiran-rakyat.com Selasa pagi.
Berdasarkan Instruksi Mendagri kali ini, aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada Instruksi Mendagri sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Ngatiyana : Tutup Celah-Celah Korupsi

Ia menjelaskan bahwa penetapan Level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen," ujar Safrizal.

Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar dan aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Selain itu, ada penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.


Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten dan kota, baik PPKM level 3, 2, maupun 1.
Instruksi Mendagri kepada kepala daerah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah