Hattrick Maling Uang Rakyat di Kota Cimahi

- 9 Desember 2021, 15:07 WIB
Infografis Hattrick Maling Uang Rakyat di Kota Cimahi
Infografis Hattrick Maling Uang Rakyat di Kota Cimahi /Riffa Anggadhitya/Kilas Cimahi/Gilang Khaidir

KILASCIMAHI – Meski merupakan salah satu daerah otonom yang baru dimekarkan pada 2001 lalu, Kota Cimahi telah memiliki catatan buruk dalam persoalan maling uang rakyat. Meski baru dipimpin oleh tiga wali kota, ketiganya memiliki kasus yang sama dalam persoalan Menggondol Uang Rakyat. Bahkan, sama-sama ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ngatiyana : Tutup Celah-Celah Korupsi
Berikut catatan Hattrick Maling Uang Rakyat di Kota Cimahi yang dihimpun Kilas Cimahi dari berbagai sumber dalam bagian memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia: 


1. DR Ir H.M Itoc Tochija MM
Itoc menjabat selama 11 tahun, terhitung dari tahun 2001 sampai 2012.
Ia terjerat dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara usai terlibat Kasus Maling Uang Rakyat  pembangunan Pasar Atas. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 5 tahun bui.


Kasus maling uang rakyat Pasar Atas sendiri terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Atty pada tahun 2016 lalu. Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.


Di tengah vonis yang dijalani, Itoc justru kembali terjerat kasus maling uang rakyat lainnya. Ia harus tersandung kasus dugaan maling uang rakyat proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp 37 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung.


Saat menjalani hukuman, Itoc meninggal dunia pada Sabtu 14 September 2019 pukul 12.40 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung karena penyakit yang diidapnya. Itoc meninggal sebelum vonis kasus korupsi keduanya dijatuhkan.

Baca Juga: 9 Desember Dikenal Sebagai Hari Anti Korupsi Dunia, Ini Sejarahnya

2. Atty Suharti


Atty merupakan Wali Kota Cimahi periode 2012 – 2017. Atty bersama suaminya, mantan Wali Kota Cimahi, H.M Itoc Tochija ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan maling uang rakyat suap izin Proyek Pasar Atas Baru Cimahi. Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar

Baca Juga: Kasus Perkosaan Oleh Oknum Ustad Inisial HW Terjadi 2016, Korban Baru Melapor Juni 2021

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah