KILASCIMAHI - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa 2023 yang awalnya ditujukan untuk masyarakat terdampak covid 19, kini akan dialihkan menjadi Bantuan Dana Penuntasan Miskin Ekstrem
Apa ya maksudnya Bantuan Dana penuntasan Miskin ekstrem tersebut? apakah berbeda dengan BLT Dana Desa sebelumnya?
Dan siapakah kategori penerima Bantuan Dana penuntasan Miskin ekstrem ini? apakah sama dengan penerima BLT Dana Desa sebelumnya?
Yuk simak ulasan Informasi mengenai BLT Dana Desa yang pada tahun 2023 ini akan menjadi Bantuan Dana penuntasan miskin ekstrem
Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal Simulasi CPNS 2023, Yuk Cek Apa Saja Ya?
Berikut informasi selengkapnya yang telah Kilascimahi. com kutip dari bungko.desa. id
BLT Dana Desa 2023 tak lagi diarahkan untuk penanganan Covid19. Melainkan, lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.
Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa pengentasan miskin ekstrem, ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ]
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mangkujiwo 2 di Bioskop Mataram Hari ini Jumat 27 Januari 2023
Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak memiliki keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil di atas. Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?
Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4].
Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Baca Juga: Apa Saja Soal-soal Seleksi CPNS 2023? Berikut Bocoran Kisi-kisi nya
Nah jadi sudah jelas ya bahwa BLT Dana Desa 2023 ini akan dialihkan menjadi Bantuan Dana pengentasan Kemiskinan ekstrem di Desa
Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam salah satu penerima Dana bantuan pengentasan miskin ekstrem ini silahkan hubungi staff Desa masing-masing
Kabarnya untuk BLT Dana Desa 2023 ini para penerima akan mendapatkan jumlah bantuan yang lebih besar dari penerima sebelumnya
Baca Juga: Segera Intip Bocoran Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2023, dan Raihlah Peluang Lolos Seleksi!
Namun jumlah penerima BLT Dana Desa 2023 akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang berasal dari keluarga yang dikategorikan miskin ekstrem
Nah itulah dia informasi mengenai BLT Dana Desa 2023 yang akan dialihkan menjadi Dana bantuan pengentasan/ penuntasan miskin ekstrem di Desa.
***