Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!

18 Januari 2023, 11:58 WIB
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

KILASCIMAHI - Pertanyaan yang banyak sekali ditanyakan tentang boleh atau tidaknya mendaftar seleksi CPNS 2023, tapi sudah resmi menjadi PPPK? 

Yang bertanya-tanya kejelasan, apakah perlu resign dulu baru bisa daftar seleksi CPNS 2023, sedangkan masih berstatus sebagai PPPK? Berikut penjelasannya!

Melalui artikel ini akan dibahas tentang syarat pelamar CPNS 2023, dan penjelasan tentang pelamar CPNS yang sudah menjadi bagian dari PPPK dan ingin mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2023 ini. 

Seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube marsya subiyakto, menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023. Berikut penjelasannya!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK. Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK. 

Baca Juga: Ingin Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS 2023, Daftar Ke Sekolah Kedinasan Dibawah Ini

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus. 

Meski ada yang menilai hanya berbeda istilah, namun setiap pelamar khususnya bagi para guru lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada PPPK. 

Oleh karena itu, meski saat ini sudah berstatus sebagai ASN PPPK tetap ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023. 

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Muhamad Ridwan selaku Kepala BKN Regional II  di Surabaya menjelaskan dalam unggahan di akun twitternya, bahwa pelamar yang sudah lulus PPPK dan ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 diperbolehkan asal memenuhi syarat. 

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka? Simak Jadwal Selengkapnya di Sini!

Adapun di daerah-daerah lain, selain keempat formasi tersebut juga membuka formasi CPNS untuk tenaga kesehatan. 

Sedangkan untung formasi guru, pemerintah tidak membukanya. Dimana formasi guru saat ini dialihkan dan segera dirampungkan menjadi ASN PPPK bukan PNS. 

Adapun untuk melamar CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 yang Sudah Berstatus PPPK, Haruskah Resign Dulu Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS?

Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu. Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK. 

Demikian penjelasan tentang pelamar CPNS 2023, bolehkan pelamar yang sudah menjadi PPPK ikut seleksi CPNS tahun 2023.***

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler