Berapa Kenaikan UMP Jakarta 2023? Bagaimana Dengan UMP Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur?

28 November 2022, 21:27 WIB
UMP Jakarta 2023 berapa? Bagaimana dengan UMP di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta dan Banten? /

KILASCIMAHI - Berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2023? Bagaimana dengan UMP Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur?

Seperti diketahui, saat ini sudah ditetapkan UMP untuk DKI Jakarta 2023 dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.

Kenaikan UMP Jakarta 2023 ini sangat ditunggu-tunggu oleh buruh, termasuk yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Diketahui, sejumlah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja Sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

Kenaikan UMP di berbagai provinsi di Pulau Jawa ini bervariasi, tapi masih berada di bawah 10 persen.

Untuk mengetahui berapa UMP Jakarta 2023, dan beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, simak ulasannya berikut ini.

UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Pada 2022 lalu, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta.

Sedangkan di Jawa Barat, UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1,98 juta.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menaikkan UMP Jawa Barat 2023 menjadi Rp1.986.670,17. Nilai tersebut naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.841.487.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Rincinya dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Untuk Provinsi Banten, UMP 2023 naik sebesar 6,4 persen menjadi Rp 2.661.280 dari sebelumnya Rp 2.501.203.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2023 sebesar 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69.

Untuk Jawa Timur, kenaikan UMP 2023 mencapai 7,8 persen jadi menjadi Rp2.040.244.

Angka ini naik dari UMP 2022 yang sebesar Rp Rp1.891.567.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Naik! Akan Terima Gaji 4.9 Juta Tahun 2023 Mendatang!

Sedangkan di Yogyakarta, UMP 2023 naik sebesar 7,8 persen menjadi Rp1.981.782,39.

Salah satu alasan dari kenaikan UMP 2023 di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta maupun Banten adalah adanya aturan dari Menteri Tenaga Kerja.
Selebihnya, kenaikan UMP 2023 di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta dan Banten ini didasarkan pada upaya untuk memulihkan ekonomi nasional pasca Covid 19.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler