KILASCIMAHI - Putri Chandrawati selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jalani sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Chandrawati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dihadapan Putri Chandrawati dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyebut bahwa terdakwa Putri Chandrawati terbukti telah bersalah dan turut serta menyebabkan kehilangan nyawa Brigadir J yang membuat luka mendalam bagi keluarga.
Terdakwa Putri Chandrawati dinyatakan JPU terlalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Chandrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembacaan tuntutan ini dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari akun TikTok @youme Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Satu, menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tiga, menyatakan barang bukti berupa dari poin a sampai dengan poin 83 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Empat, menetapkan kepada terdakwa Putri Chandrawati dibebani membayar perkara sebesar Rp5.000", ucap Jaksa Penuntut Umum.
Sontak saja tuntutan ini membuat orang-orang yang turut serta mengikuti persidangan terdengar berteriak seolah-olah tidak terima.
Baca Juga: Viral Rekaman Video Hakim Akan Memvonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Begini Berita Lengkapnya!
Dalam postingan TikTok akun @youme pun tak sedikit warganet turut berkomentar dengan penuh kekecewaan.
Akun TikTok @Danial Danish07 mengungkapkan dirinya kecewa "kecewa", tulisnya.
"ini knp sih ko gini endingnya", tulis @Bunda-faiz.
"masih hukuman jaksa bukan hukuman hakim lebih berat atau berkurang", tulis @Syarifah.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara
"ga adil kalo cuma 8th, dia itu pemeran utama nya", @vfbrianti_24.
Seolah-olah seperti pasrah dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Chandrawati akun @sikopoy menulis "sisanya biar tuhan yang membalas", tulisnya berkomentar.
Itulah ulasan terkait tuntutan dakwaan dengan hukuman 8 tahun penjara terdakwa bersalah Putri Chandrawati yang bikin netizen kecewa.***