KILASCIMAHI - Sudah membayar zakat fitrah jelang lebaran 2023? Jika belu, simak bacaan niat zakat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilkan lengkap dengan terjemahan.
Membayar zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu, hukumnya wajib untuk membayar zakat, khususnya zakat fitrah.
Untuk itu, simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan dan orang yang diwakilkan.
Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan dan orang yang diwakilkan itu berbeda.
Baca Juga: Empat Artis Cantik Ini Akan Berlebaran Di Cimahi, Warga Cimahi Jangan Kaget Jika Bertemu
Selain itu, anda pun perlu mengetahui tata cara membayar zakat fitrah, yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 per jiwa.
Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.