Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Belum Mengqada Puasa di Ramadhan Sebelumnya

- 20 Maret 2023, 23:05 WIB
Melaksanakan Fidyah
Melaksanakan Fidyah /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

Kemudian penjelasannya masih berlanjut, seperti yang dibahas di bawah ini.

Namun, jika tanpa uzur syar’i, ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat:

Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Tsauri, Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqada, dia wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa (Yusuf Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As Sunnah : Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75).

Baca Juga: Doa Memohon Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan yang Dianjurkan Ustadz Adi Hidayat

Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua:

(1) menurut ulama Syafi’iyah, fidyah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadan;

(2) menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidyah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadan (Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680).

Dalil pendapat pertama ini, adalah pendapat sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, yang mewajibkan qada dan fidyah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 872; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hlm. 210).

Imam Syaukani menjelaskan dalil bagi pendapat pertama ini, yaitu hadis dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. tentang seorang laki-laki yang sakit pada bulan Ramadhan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat, tetapi tidak mengqada hingga datang Ramadhan berikutnya. Nabi SAW. bersabda,

يصُومُ الَّذِي أَدْرَكَهُ ، ثُمَّ يَصُومُ الشَّهْرَ الَّذِي أَفْطَرَ فِيهِ ، وَيُطْعِمُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x