Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Belum Mengqada Puasa di Ramadhan Sebelumnya

- 20 Maret 2023, 23:05 WIB
Melaksanakan Fidyah
Melaksanakan Fidyah /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Bulan Suci Ramadhan 1444 hijriah akan tiba beberapa hari lagi, untuk itu bagi anda kaum muslimin dimanapun berada haruslah segera menyiapkan segala hal untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Salah satu diantara banyak hal yang harus dipersiapkan adalah terbebas dari Qada' puasa Ramadhan sebelumnya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika anda belum melakukan Qada' puasa Ramadhan sebelumnya dan kaitannya dengan membayar fidyah?

Agar tidak salah pemahaman, berikut kilascimahi.com sajikan ulasan terkait hukum membayar fidyah jika belum Mengqada puasa di Ramadhan sebelumnya yang dilansir dari akun Facebook Guru Muslimah Inspiratif.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum membayar fidyah bagi orang yang belum mengqada puasa di Ramadhan sebelumnya.

Seperti yang dijelaskan oleh K.H. M. Shiddiq al-Jawi, mengenai hukum fidyah ini, sang Kiai menggunakan dalil-dalil yang kuat dalam memberikan penjelasan.

"Barang siapa yang belum mengqada puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadan berikutnya, maka dilihat dulu alasan penundaan (ta`khiir) qada tersebut. Jika ada uzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, dsb., tidak mengapa," tuturnya.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x