Mau Puasa Qadha Ramadhan atau Rajab Tapi Belum Mandi Wajib, Lakukan Tayamum, Jelas Buya Yahya

- 23 Januari 2023, 06:51 WIB
Hukum puasa qadha Ramadhan atau Rajab jika belum mandi wajib bisa diganti tayamum kata Buya Yahya
Hukum puasa qadha Ramadhan atau Rajab jika belum mandi wajib bisa diganti tayamum kata Buya Yahya //tangkapan layar youtube/Al Bahjah TV

"Wudhu tidak cukup. Wudhu itu disunahkan kalau berhubungan suami istri lalu belum sempat mandi, hanya ingin tidur malam, biar tidurnya tidak dalam keadaan junub murni, maka mengambil air wudhu. Bukan orang haid ya. Tapi tetep bukan digunakan untuk sholat," terang Buya.

Baca Juga: Jadwal Imsyak dan Buka Puasa Bulan Rajab Wilayah Jakarta, Senin 23 Januari 2023

Buya memaklumi ada orang-orang yang tidak dapat melakukan mandi junub, apakah karena kondisi tubuhnya, atau memang sedang sakit.

Untuk kasus demikian, Buya mengatakan, mandi junub dapat digantikan dengan bertayamum.

"Kalau memang Anda mandi kedinginan karena memang ada orang yang model kedinginan, kesentuh air itu ga kuat, dan betul-betul berat kalau kesentuh air, biarpun air hangat nempel di jasad jadi dingin," ucapnya.

"Dia ga mampu mandi karena dinginnya, atau dia demam. Maka selagi benar tidak mampu, yang ngukur adalah dirimu sendiri, maka boleh bertayamum," imbuhnya.

Tata cara tayamum untuk menggantikan mandi junub sama seperti tata cara tayamum untuk menggantikan wudhu saat akan sholat.

"Tayamum caranya bagaimana? Ambil debu, taruh di koran atau di meja, ambil dengan kedua telapak tangan, niat saya tayamum untuk diperkenankan sholat, langsung diusap wajahnya kemudian diusap tangannya. Bukan gulung-gulung di debu," terangnya disambung canda.

Buya melanjutkan, usai melakukan tayamum, maka sholatnya kemudian akan menjadi sah, bahkan tidak perlu lagi mengulangnya dengan mandi.

"Setelah tayamum ga usah diganti lagi, selesai sholatnya juga sah, ndak perlu ngulang dengan mandi besoknya, karena tayamummu kan ada sebab, dan sebabnya karena sakit, selesai, itu menggantikan mandi 100 persen," terangnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x