Hubungan intim termasuk sunnah bagi suami istri dan bahkan bisa menjadi wajib karena masuk kategori nafkah bathin.
Selain daripada itu hubungan intim juga salah satu sarana untuk memperoleh keturunan melangsungkan kehidupan.
Namun jangan hanya tahu cara jimak atau melakukan hubungan intimnya saja, akan tetapi pahami juga bagaimana cara mandi setelah jimak.
Wajibnya mandi seseorang yang telah malakukan hubungan intim tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra.
Bahwa rosulullah SAW bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Artinya: “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Didalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Aisyah RA Berkata :
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
Artinya: “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini, tetapi tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim )