Inilah Umur Wanita Menstruasi Yang Tepat Dalam Ilmu Fikih, Simak Penjelasannya

- 27 Agustus 2022, 19:00 WIB
umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih
umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih /

Hendaknya orangtua tidak hanya mencatat umur anaknya dalam tahun masehi saja, tetapi juga tahun hijriyyahnya. Sehingga orang tua dapat mengontrol apakah darah yang dikeluarkan oleh anaknya sudah termasuk haid atau tidak.

Baca Juga: Cewek-cewek Harus Tahu Nih Kenapa Sih Darah Menstruasi Bisa Berwarna Hitam, Simak Ulasannya !

Karena akibatnya jika tidak diperhatikan umur hijriyyahnya, maka dikhawatirkan darah yang dikeluarkan dihukumi menstruasi semua, padahal seandainya yang dikeluarkan itu justru adalah darah istihadhah, maka otomatis anak itu akan meninggalkan kewajiban shalat dan puasa yang masih harus dikerjakan oleh orang yang mengeluarkan darah istihadhah.

Adapun cara shalat wanita yang istihadhah adalah seperti orang beser. Yakni wanita tersebut harus membersihkan kemaluannya dan menyumbatnya sebelum melaksanakan shalat.

Sedangkan umur haid tidak ada habisnya/batasnya, yakni selama masih wanita itu hidup, maka masih mungkin mengeluarkan darah haid.

Jadi jika ada orang yang sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haid sebagaimana tersebut di atas, maka darah tersebut juga dinamakan darah menstruasi, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama sekali tidak mentruasi.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Penyebab Kepala Pusing Ketika Menstruasi Datang, Begini Ulasannya!

Jadi, kesimpulannya batas awal umur dimungkinkannya menstruasi adalah 9 tahun kurang 16 hari menurut tahun Qamariyyah atau Hijriyyah.

Sehingga bagi anak wanita yang mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka bukan dinamakan darah menstruasi, tetapi darah istihadhah atau darah penyakit.

Sedangkan batas umur maksimal mengeluarkan darah menstruasi adalah tidak ada.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah