KILASCIMAHI - Inilah umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih, simak penjelasannya.
Dalam konteks wanita, akan ada fase dimana mereka akan mengalami masa haid atau menstruasi.
Lalu, dari umur berapakah wanita itu menstruasi berdasarkan ilmu Fikih, Yuk simak ulasannya di sini.
Dikutip KilasCimahi.com dari bincangsyariah.com mengenai umur wanita menstruasi dalam Fikih.
Baca Juga: Remaja Putri Wajib Tahu Nih Gimana Sih Cara Menghitung Siklus Menstruasi, Ini Ulasannya
Salah satu kodrat bagi seorang wanita adalah mengalami menstruasi. Yakni mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak karena sakit dan tidak setelah melahirkan.
Selain itu darah tersebut dapat dikatakan darah haid jika telah memenuhi tiga syarat.
Pertama, tidak kurang dari 24 jam. Kedua, tidak lebih dari 15 hari dan ketiga, bertempat pada waktu mungkin atau bisa haid.
Berkaitan dengan syarat yang ketiga, maka timbul pertanyaan kapan waktu mungkin seorang wanita bisa mengeluarkan darah menstruasi?