Hukum melakukan Hubungan Suami Istri Ketika Wanita Haid Haram? Begini Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

- 11 Agustus 2022, 15:00 WIB
hubungan suami istri ketika wanita sedang haid haram
hubungan suami istri ketika wanita sedang haid haram /Pexels

Dalam ayat ini, Kiai Aminudin menuturkan, mahid itu bisa berarti wanita yang haid atau tempat keluarnya haid pada wanita. Jadi sebelum Islam hadir, ada tradisi-tradisi dimana wanita yang sedang haid harus dijauhi bahkan diasingkan.

Pada waktu itu, lanjut kiai Aminudin, jangankan satu kamar dengan wanita haid, untuk satu rumah pun tidak boleh. Kehadiran Islam, dengan ayat ini meluruskan tradisi yang salah itu. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya, melainkan tempat keluarnya haid dari wanita.

Hal ini juga diperkuat hadits dari Aisyah, ada sosok laki-laki yang bertanya kepada Aisyah tentang apa yang boleh dilakukan istri yang sedang haid. Aisyah mengatakan, lakukan segala sesuatu kecuali Farj.

Kiai Aminudin menegaskan bahwa berdasarkan ayat di atas hukum asal hubungan seksual suami istri saat istri sedang haidh, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram.

Namun, masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum melakukan hubungan suami istri ketika wanita haid menurut pandangan Islam.***

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x