KILASCIMAHI - Usai haid, wanita harus mandi wajib supaya bisa melaksanakan sholat, dan berbagai ibadah lainnya seperti puasa, membaca Al Quran dan lain sebagainya demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Tapi, bagaimana jika sudah mandi wajib setelah haid, masih keluar flek coklat atau darah, apakah sholatnya tetap sah?
Menurut Ustadz Abdul Somad, wanita yang sudah mandi wajib atau junub setelah haid, tapi masih keluar flek coklat, sholatnya tetap sah asal lakukan ini.
Bagi wanita, setelah masa haid pasti langsung mandi wajib atau junub supaya bisa melaksanakan sholat wajib dan puasa.
Dikutip dari kanal YouTube Hubun yang berjudul "Hitungan haid sudah selesai namun waktu sholat ternyata masih keluar yang diunggah pada 21 Januari 2018, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum shalat bagi wanita setelah haid namun flek atau darah keluar lagi.
Dari sisi fiqih, batas waktu seorang wanita dianggap masih haid adalah 15 hari kata Ustadz Abdul Somad.
"Selama di bawah 15 hari, maka dia masih haid. Berhenti, mandi, shalat, menetes dia balik, itu masih darah haid. Lewat 15 hari namanya istihadah," ujar Ustadz Abdul Somad.