Bagaimana Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki atau Perempuan dan Yang Diwakilkan

- 30 April 2022, 10:00 WIB
Berikut ini bacaan niat membayar zakat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan
Berikut ini bacaan niat membayar zakat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan /pixabay.com

KILASCIMAHI - Berikut ini tata cara niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan, dibaca jelang Lebaran.

Membayar zakat fitrah biasanya sambil membaca niat dan melakukan akad di depan amil adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan jelang Lebaran.

Tak hanya mengetahui bacaan niat, pahami juga tata cara membayar zakat fitrah.

Dalam tata cara membayar zakat fitrah, yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

 Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga Yang Wajib Dibaca Saat Ijab Qabul

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x